Empat Pengurus Parpol Tak Lolos PT Konsultasi ke Help Desk KPU Sumbar
Dikatakan Rahman, untuk proses verifikasi faktual Parpol, akan dilakukan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.
Yang akan diverifikasi faktual di tingkat provinsi nantinya adalah kepengurusan Parpol dan domisili kantor.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, verifikasi faktual itu mencakup tiga hal yakni kepengurusan, domisili kantor dan keanggotaan.
Baca juga: Tolong Simak! Persiapan Hal Ini Jika Mau Lolos CPNS 2024, Sekali Tes Langsung Jebol
Diketahui, data itu per 29 Juli 2022, pukul 13.00 WIB, sebanyak 47 Parpol dinyatakan KPU RI telah memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol. Rinciannya, 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh.
Berikut daftar parpol yang sudah memiliki akun Sipol:
A. Partai lokal Aceh
- 1. Partai Adil Sejahtera
- 2. Partai Aceh
- 3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- 4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
- 5. Partai Islam Aceh
- 6. Partai Darul Aceh
- 7. Partai Nanggroe Aceh
- 8. Partai Amanat Reformasi
B. Partai Nasional
- 1. Partai Golongan Karya
- 2. Partai Bhinneka Indonesia
- 3. Partai Hati Nurani Rakyat
- 4. Partai Bulan Bintang
- 5. Partai Swara Rakyat Indonesia
- 6. Partai Rakyat Adil Makmur
- 7. Partai Persatuan Indonesia
- 8. Partai Demokrat
- 9. Partai NasDem
- 10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- 11. Partai Solidaritas Indonesia
- 12. Partai Keadilan dan Persatuan
- 13. Partai Ummat
- 14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- 15. Partai Kebangkitan Nusantara
- 16. Partai Pandu Bangsa
- 17. Partai Persatuan Pembangunan
- 18. Partai Republikku Indonesia
- 19. Partai Keadilan Sejahtera
- 20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- 21. Partai Garda Perubahan Indonesia
- 22. Partai Gerakan Indonesia Raya
- 23. Partai Amanat Nasional
- 24. Partai Negeri Daulat Indonesia
- 25. Partai Buruh
- 26. Partai Berkarya
- 27. Partai Kebangkitan Bangsa
- 28. Partai Reformasi
- 29. Partai Kedaulatan
- 30. Partai Republik
- 31. Partai Mahasiswa Indonesia
- 32. Partai Pelita
- 33. Partai Pemersatu Bangsa
- 34. Partai Rakyat
- 35. Partai Damai Kasih Bangsa
- 36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
- 37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
- 38. Partai Republik Satu
- 39. Partai Kedaulatan Rakyat. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045