Tersangka Cabul Jalan Tengkorak Dicokok di Inhu
Setelah itu warga tersebut menghubungi warga yang berada di Pasaman Barat, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar atas nama MJ.
Usai mendapatkan kepastian pihak Polres Pasaman Barat koordinasi dengan Polsek Lirik dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lirik.
"Setelah itu, tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut dan baru sampai di Pasaman Barat pada Rabu (3/8/2022) pagi," katanya.
Baca juga: Terpidana Pencabulan Anak Kandung Dijebloskan ke Bui
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya. (pl1)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat