PPK Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 13 Juli 2022, 21:43 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
PPK Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Tersanka dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018, F saat proses tahap II di Kejari Pasaman Barat, Rabu. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (13/7/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka (Tahap II) dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018, F dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

"Tersangka F, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya, tersangka F pada tahun anggaran 2018 lalu, pada Dinas PUPR Pasaman Barat melaksanakan kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor dengan nilai sebesar Rp1,391 miliar lebih.

Dijelaskan, pada kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor itu telah terjadi pemutusan kontrak. Karena, penyedia barang atau jasa, tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai bobot dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Baca juga: Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat

Akibat dari pemutusan kontrak tersebut, katanya, telah terjadi pencairan anggaran sebesar 57,32 persen dari nilai kontrak. Namun, pembayaran itu terdapat selisih dengan bobot pekerjaan yang dinilai berada di angka 40,32 persen.

Selain itu, terdapat klaim jaminan uang muka, tidak diklaim PPK sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dan diduga melanggar primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menambahkan, alam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Ginanjar Cahya Permana menegaskan, tetap komitmen memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Pasaman Barat.

Baca juga: KPU Pasbar Sahkan DCT Pemilu 2024, 498 Caleg dari 16 Partai akan Berebut 40 Kursi

"Kami meminta masyarakan Pasaman Barat. Mohon dukungan dan kerja sama yang baik, agar kita sama-sama bisa memberantas tindakan korupsi dan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," katanya. (pl1)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: