Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sebuah Warung di Nagari Air Bangis
"Sedangkan tersangka MS (47), dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (pl1)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Sekda Pasbar Pimpinan Rapat Persiapan Penilaian Lomba PKK Berprestasi Tingkat Provinsi
- Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak
- Halal Bihalal dengan LKAAM Pasbar, Risnawanto Nyatakan Siap jadi Calon Bupati di Pilkada 2024
- Kadis PUPR Pasbar Tinjau Jalan ke Rura Patontang, Pelebaran akan Dikerjakan melalui TMMD
- Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga