Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sebuah Warung di Nagari Air Bangis
"Sedangkan tersangka MS (47), dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (pl1)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat