Majelis KI Putus Sela Tiga Register Sengketa dari Desa Sijantang
PADANG (21/6/2022) - Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi (Majelis KI) Sumbar, Arif Yumardi memutuskan tiga perkara sengketa informasi publik yang telah diregister, dihentikan melalui keputusan sela.
"Salah satu item syarat formil tidak terpenuhi, dipemeriksaan awal sidang sengketa pada Selasa (21/6/2022)," ungkap Arif yang didampingi anggota majelis, Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi.
Diputus sela, ungkap Arif, karena tidak memenuhi jangka waktu pengajuan sengketa informasi publik. Ketukan tiga kali palu Arif Yumardi, menandai persidangan dengan nomor register 11, 12 dan 13 Tahun 2022 tuntas.
Sidang ini antara masyarakat dan pemerintahan Desa Sijantang di Kota Sawahlunto, terkait tak dipenuhinya permintaan informasi masyarakat atas nama Eka Oktafrizon.
Eka meminta informasi terkait pengerjaan proyek fisik di Desa Sijantang, yang dianggarakan oleh APBDes dari 2015-2021, juga pendapatan desa sejak 2021-2022.
"Putusan sela kita tetapkan karena tak terpenuhi empat hal syarat formil dan meminta pemohon meminta kembali permohonan informasi kepada badan publik pemerintahan Desa Sijantang," ujar Arif sebelum memutus selakan sengketa tersebut.
Pada persidangan awal tadi, Pemerintahan Desa Sijantang selaku termohon dihadiri oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sijantang dengan Kiki Eko Syahputa selaku panitera pengganti KI Sumbar. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045