Peralihan Siaran Analog ke Digital, Jasman: Pemprov Sumbar Siap Dukung dan Sukseskan
PADANG (20/6/2022) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat, Jasman Rizal menyebutkan, siap membantu program tersebut hingga ke tengah-tengah masyarakat sepanjang dilibatkan dan diajak serta dilibatkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Kita belum mengetahui secara pasti teknis pelaksanaan peralihan siaran televisi analog ke digital di Sumatera Barat. Walaupun begitu, kita siap mendukung program Kemkominfo peralihan siaran TV analog ke digital pada 2 November 2022 nanti," ungkap Jasman di Padang, Senin.
Dikatakan Jasman, Dinas Kominfotik Sumbar, siap membantu semua kebijakan dari pusat. Karena, pengalihan siaran dari anlog ke digital ini, suatu yang bagus.
Jasman menilai, daerah harus sigap mengantisipasi implikasi dari peralihan analog ke digital ini. "Bayangkan, jika 2 November nanti sudah sepenuhnya siaran digital, masyarakat Sumbar berpotensi tidak dapat menonton siaran televisi, jika tak membeli perangat set top box (STB)," ungkap dia.
Baca juga: Pimpinan Dewan Da'wah Dharmasraya 2024-2029 Dilantik
Hal serupa pun disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan, Firdaus Firman. "Pada intinya kami siap mendukung program peralihan televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) dari Kemkominfo. Tapi hingga sekarang kami belum mengetahui terkait pelaksanaan teknisnya di lapangan," ucap Firdaus Firman.
Diberitakan, penerapan televisi digital atau ASO merujuk pada amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam UU Ciptaker tersebut, batas akhir peralihan televisi analog ke digital ditargetkan pada 2 November 2022. Artinya, untuk menonton siaran TV digital masyarakat perlu penyesuaian perangkat. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja.
Mengingat kompleksitasnya penerapan ASO ini, pemerintah merancang penghentian siaran analog ke digital berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Baca juga: Pemkab Agam Fasilitasi Tiga Warganya yang Dievakuasi dari Lebanon ke Nagari Koto Tinggi
Untuk beralih ke siaran TV Digital, masyarakat tidak perlu menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Pada prinsipnya, daerah yang sudah menangkap siaran TV Analog, otomatis akan menangkap siaran TV Digital.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada