Selalu Jaga Kerahasiaan Data dan Password: Nasabahnya Terperdaya Phising, CEO BRI Padang: Kita Telah Berkoordinasi dengan Penegak Hukum
"BRI senantiasa mengimbau nasabah, agar lebih berhati-hati serta tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI," ungkap dia.
"Termasuk, memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dan lainnya) melalui saluran, tautan atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tambah Narto.
Narto juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat dipercaya dan diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman/akun: Website: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: @bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: @bankbri_id, dan Contact BRI 14017/1500017.
Waspada Teknik Phising
Hal senada disampaikan OJK Sumatera Barat, dalam permyataan tertulis yang diterima, Jumat malam. Masyarakat diminta untuk mewaspadai teknik phising yang kerap digunakan untuk mengelabui korban.
Phising merupakan salah satu modus penipuan yang dilakukan dengan menyamar antara lain sebagai karyawan, call center atau customer service lembaga jasa keuangan yang resmi untuk menjebak korban agar memberikan data pribadi, data akun, atau data finansial.
OJK meminta masyarakat mewaspadai email, pesan singkat maupun pesan melalui media sosial yang memiliki ciri-ciri phising sebagai berikut:
- 1. Menggunakan nama akun serta foto profil yang mirip dengan akun resmi Lembaga Jasa Keuangan;
- 2. Meminta data-data finansial konsumen yang sifatnya rahasia, seperti PIN, kata sandi, kode OTP, atau nomor kartu kredit. Lembaga Jasa Keuangan tidak pernah meminta data-data tersebut kepada nasabahnya.
- 3. Memberi tautan atau link dan meminta konsumen untuk mengakses link tersebut, antara lain dengan tawaran diskon, untuk melihat berita, dan lainnya.
- 4. Mendesak korban untuk cepat mengambil keputusan. Pelaku phising akan meminta korban untuk mengambil keputusan dengan cepat dengan berbagai alasan seperti adanya transaksi mencurigakan sehingga harus segera memblokir kartu, masa promo akan cepat habis, dan rayuan lainnya agar korban terperdaya atau panik sehingga tidak sempat berpikir lama.
- OJK telah mengatur tata cara pengelolaan informasi pribadi konsumen oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selanjutnya, OJK mengimbau masyarakat senantiasa menjaga keamanan informasi sensitif yang dapat digunakan pelaku phising untuk membobol rekening korban. Informasi yang biasanya diincar pelaku phising antara lain:
- 1. User name
- 2. Kata Sandi
- 3. Nomor Kartu Kredit atau Debit
- 4. Kode PIN ATM atau Mobile Banking
- 5. Kode OTP
- 6. Kode CVV/CVC (3 angka di belakang kartu kredit)
- 7. Masa berlaku Kartu Kredit/Debit
- 8. Nomor KTP atau Paspor
- 9. Tanggal Lahir
- 10. Nama Ibu Kandung
- 11. Informasi Pribadi Lainnya.
Apabila masyarakat menemukan akun atau pesan mencurigakan di media sosial yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan tertentu, masyarakat diharapkan segera menghubungi layanan konsumen Lembaga Jasa Keuangan terkait untuk memverifikasi akun atau isi pesan yang diterima.
Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK melalui kontak157.ojk.go.id atau whatsapp di 081-157-157-157. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024