Bukittinggi Urutan Ketiga dari 87 Kota yang Alami Inflasi di Indonesia
PADANG (6/6/2022) - Sumatera Barat tercatat mengalami inflasi yang meningkat pada Mei 2022. Berdasarkan Berita Resmi Statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), perkembangan Indek Harga Konsumen (IHK) umum di Sumatera Barat pada Mei 2022, tercatat mengalami inflasi sebesar 1,40% (mtm), mengalami peningkatan dibandingkan realisasi April 2022 yang sebesar 0,66% (mtm).
"Secara spasial, pada Mei 2022 Kota Padang mengalami inflasi 1,38% (mtm), meningkat dibandingkan realisasi inflasi April 2022 sebesar 0,60% (mtm)," ungkap Kepala BI Sumatera Barat, Wahyu Purnama A dalam pernyataan tertulis, Senin.
Berdasarkan nilai realisasi inflasi bulanan, terang Wahyu, Kota Padang tercatat berada pada urutan ke-4 kota dengan nilai inflasi tertinggi di Kawasan Sumatera, dan berada pada urutan ke-7 inflasi tertinggi secara Nasional.
Kota Bukittinggi tercatat mengalami inflasi pada Mei 2022 yaitu sebesar 1,55% (mtm), juga mengalami peningkatan dibandingkan April 2022 yang sebesar 1,10% (mtm). Realisasi inflasi Kota Bukittinggi ini tercatat berada pada urutan ke-2 inflasi tertinggi di Kawasan Sumatera, setelah Kota Tanjung Pandan yang mengalami inflasi sebesar 2,24% (mtm).
Baca juga: Tahun Ajaran Baru jadi Faktor Pemicu Inflasi Sumbar Periode Juli 2023
"Secara nasional, Kota Bukittinggi berada pada urutan ke-3 inflasi tertinggi dari 87 kota yang mengalami inflasi di Indonesia," terangnya.
Secara tahunan, inflasi Mei 2022 yaitu sebesar 5,18 % (yoy), mengalami peningkatan dibandingkan April 2022 sebesar 3,93 % (yoy). Adapun secara tahun berjalan (s.d Mei 2022) inflasi Sumatera Barat tercatat 3,98% (ytd), juga meningkat dibandingkan realisasi April 2022 sebesar 2,55% (ytd).
Berdasarkan rincian kelompok inflasi, inflasi di Sumatera Barat pada Mei 2022 terutama didorong oleh inflasi pada kelompok transportasi dengan nilai inflasi sebesar 4,75% (mtm) dan andil inflasi sebesar 0,69% (mtm). Inflasi pada kelompok transportasi bersumber dari kenaikan harga komoditas angkutan udara dengan nilai andil inflasi sebesar 0,59% (mtm).
Komoditas angkutan udara mengalami inflasi yang didorong oleh peningkatan harga di tingkat maskapai sebagai bentuk penyesuaian tarif tambahan Fuel Surcharge di tengah kenaikan harga avtur. Tarif fuel surcharge ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 68 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022.
Baca juga: Ini Perkembangan IHK Bukittinggi dan Padang Periode Maret 2023
Beleid ini tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge), maskapai penerbangan diperbolehkan menaikkan harga tiket pesawat sebesar 10% dari tarif batas atas untuk pesawat jenis jet serta sebesar 20% dari tarif batas atas bagi pesawat jenis propeller.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024