ASO Beri Peluang Kreator Lokal Berkarya: Yuliandre: Industri Kreatif jadi Keniscayaan di Era TV Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PM No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran ASO mencakup total 112 Wilayah Layanan (meliputi 341 kabupaten/kota).
Dari peraturan tersebut, penyelenggaraan program ASO dibagi dalam tiga tahap yakni tahap 1 tanggal 30 April 2022, tahap 2 tanggal 25 Agustus 2022 dan tahap 3 tanggal 2 November 2022.
Pada tahap pertama 30 April 2022 penghentian TV analog dan dimulainya siaran TV digital akan meliputi 56 wilayah layanan di 166 kabupaten kota yang mencakup pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua dan Papua Barat.
Untuk tahap kedua tanggal 25 Agustus 2022 akan dimulai di 31 wilayah layanan di 110 kabupaten/kota yang meliputi Sulawesi Selatan-5, Kalimantan Tengah-6, NTT-2, DI Yogyakarta, Jawa Barat-1, Jawa Tengah-1 dan DKI Jakarta.
Kemudian tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 di 25 wilayah layanan di 65 kabupaten-kota di seluruh Indonesia. Meliputi Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah-5, Kalimantan Barat-6, NTB-5, Maluku-2, Sulawesi Tengah-3, dan Papua-9. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar