Dugaan Korupsi DI Batang Nango Naik Status ke Tahap Penyidikan
PASAMAN BARAT (19/5/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi DI (Daerah Irigasi) Batang Nango di Kecamatan Talamau tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp1,430 miliar pada Dinas PUPUR Pasaman Barat, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, melalui Kasi Intelijen, Elianto pada awak media, Kamis.
Selanjutnya, terang Elianto, tim penyidik terus mendalami perkaranya dengan terus memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Tim penyidik juga dalam waktu dekat akan menurunkan ahli teknis untuk menghitung kerugian negara," ungkap Elianto.
Pada semester I tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah meningkatkan status tiga perkara tindak pidana korupsi. Yaitu, pekerjaan pembangunan RSUD, pekerjaan rehabilitasi DI Batang Ingu dan pekerjaan rehabilitasi DI Batang Nango.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Tahun 2021, Seorang dari 8 Tersangka Telah Meninggal Dunia
"Semuanya, akan terus kita dalami dan mudah-mudahan tahun ini bisa kita tingkatkan ke tahap penuntutan," harap Elianto.
"Kami berharap, masyarakat terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas para koruptor yang ada di Pasaman Barat ini," tambahnya.(pl1)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat