Sidang Perdana Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Pasaman Barat Digelar Hari Ini
PASAMAN BARAT (9/5/2022) - Koordiantor Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Pasaman Barat, Andi Suryadi membacakan surat dakwaan pada sidang pertama di Pengadilan Tipikor Padang, Senin.
"Benar, hari Senin ini merupakan sidang perdana tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Pasaman Barat dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana.
Dikatakan Ginanjar, berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang, pada medio April 2022 lalu. Para terdakwa, sebelumnya juga telah dititipkan di Rutan Padang.
Ditegaskan Ginanjar, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetap berkomitmen dalam memberantas para pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, perkara serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.
Baca juga: Kejari Pasbar Sita 8 Unit Kontrakan dan 2 Ruko Milik Ali Amril
"Kita berharap dukungan seluruh masyarakat, agar terus memberikan informasi tentang pelaku yang melakukan penyelewengan keuangan negara," ajak dia.
"Tanpa dukungan masyarakat, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi," tambah Ginanjar. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat