Pedagang Buah di Trotoar Depan Stasiun KA Simpang Haru Dideadline 1x24 Jam
"Sesuai , tindakan preventif selalu kita utamakan. Kita tetap mengingatkan pedagang, karena berjualan di atas jembatan tersebut melanggar Perda. Tentunya akan selalu ditertibkan," tukas Edward. (vri)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya