Meresahkan di Pasar Raya: Enam Manusia Silver Diamankan Satpol PP
PADANG (14/4/2022) - Sebanyak enam orang manusia silver dibawa pasukan penegak peraturan daerah (Perda) ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka No 3C Padang. Mereka dikeluhkan warga karena dianggap menganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Semua masih anak-anak. Sebenarnya, ini adalah sebuah seni oil painting, yang mana mereka akan terlihat seperti patung dan masyarakat menyukainya, maka mereka mendapatkan imbalan dari cara menghibur seperti itu. Namun, yang di Pasar Raya ini, telah mengganggu baik terhadap pengunjung pasar maupun terhadap pemilik toko," ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim, usai penertiban, Kamis.
Mursalim menegaskan, tidak ada larangan bagi siapapun untuk beraktifitas di Pasar Raya, baik sebagai pengemis, mengamen dan lain sebagainya. Namun, jangan sampai aktifitas yang dilakukan bisa menganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Seperti anak-anak ini, dari laporan yang kita terima, mereka sudah memaksa pengunjung pasar dan pemilik toko untuk memberi mereka sumbangan. Karena itulah, mereka kita amankan dan kita lakukan pembinaan sesuai aturan," ucap Mursalim.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
Dia mengimbau masyarakat, jangan takut melapor ke Satpol PP Padang, jika ada ditemukan adanya pelanggaran Perda dan Perkada di Padang.
"Kita akan terus mencoba memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dalam menjaga Trantibum. Jika ada ditemukan pelanggaran Trantibum, ayo laporkan ke Satpol PP," tambahnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya