Erman Safar Sampaikan Nota Pengantar LKPj Wali Kota Bukittinggi 2021
BUKITTINGGI (6/4/2022) -- Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar sampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2021 pada sidang paripurna DPRD, Rabu. LKPJ ini merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"LKPj wali kota pada DPRD adalah wujud transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," ungkap Erman Safar saat memberikan sambutan.
LKPj ini wajib disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi pada Pemko Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPj diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Baca juga: Tabungan Utsman, Penyelamat Pedagang dari Rentenir
Paripurna ini dihadiri juga dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Danramil 01/Kota Bukittinggi, Asrul Sani R, Kabagren Polres Bukittinggi, Zahari Alani, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferizal.
Kemudian, Ichwan Syahrial dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Isrizal Anwar, pimpinan dan anggota DPRD serta beberapa SKPD terkait. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024