Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Ringkus Pencuri di Dua TKP

Senin, 21 Maret 2022, 16:57 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Ringkus Pencuri di Dua TKP
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembang Malintang bersama pelaku SD, usai diringkus di warung Udin, di Lubuk King Jorong Tampus, Kecamatan Lembah Melintang, Ahad sekitar pukul 19.15 WIB. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (20/3/2022) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang meringkus pelaku pencurian, SD (23) di warung Udin, di Lubuk King Jorong Tampus, Kecamatan Lembah Melintang, Ahad sekitar pukul 19.15 WIB.

"SD yang merupakan warga Manggonang Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, diringkus dengan dugaan telah melakukan aksi pencurian pada dua TKP dia dua lokasi berbeda," ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto melalui Kapolsek Lembah Melintang, Iptu Zulfikar, Senin.

Dikatakan, penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang, Ipda Nazri Zulkifli beserta anggota. Pelaku diringkus saat nongkorong di warung dan tidak melakukan perlawanan berarti.

Dijelaskan Iptu Zulfikar, aksi pencurian pertama yang dilakukan pelaku pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 16.56 WIB. Pelaku membongkar kedai milik Defni Putra, di Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

"Di lokasi ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp30 juta dan 1 unit telepon genggam," ungkap dia.

Korban baru menyadari uang dan telepon genggamnya hilang, setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku SD yang melakukan aksi pencurian uang dan telepon genggam miliknya.

Keesokan harinya, Ahad (20/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku melanjutkan aksi pencuriannya. Kali ini, pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA 5052 SG yang parkir di teras rumah milik Inda Sholihat, di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aur.

Inda sholihat melihat aksi pelaku ketika menggasak sepeda motor miliknya, namun pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor, tidak terkejar oleh korban.

"Pelaku telah diamankan di Polsek Lembah Melintang. Dalam perkara ini, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya. (pl1)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI