Tempat Hiburan di Padang Diimbau Tak Beraktivitas di Malam Ramadhan
PADANG (19/3/2022) - Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengimbau pemilik tempat hiburan malam, tidak berkegiatan selama bulan Ramadan 1443 H.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, semua tempat hiburan malam harus tutup. Untuk surat edarannya akan segera diedarkan," ujar Mursalim terkait upaya menciptakan rasa aman dan nyamanan serta menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat, selama Ramadhan 1443 H di Padang, Sabtu.
Dikatakan, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan yang dapat menganggu Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Jika ditemukan, personel Satpol PP tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, hingga penutupan sementara tempat usaha yang melanggar.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
"Jika ada yang membandel, kita akan berikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara kegiatan operasional," tegas Mursalim.
Dijelaskan, selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol PP juga akan mengawasi warung-warung makan yang buka pagi maupun siang hari.
"Kita berharap para pelaku usaha di Kota Padang agar dapat mematuhinya. Mari kita perbanyak ibadah di bulan suci Ramadan," tegas Mursalim. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya