Satpol PP Layangkan 12 Teguran, 3 Kafe Ditutup Sementara
PADANG (18/3/2022) - Selama Januari hingga Maret 2022, Satpol PP Padang telah memberikan sebanyak 12 surat teguran hingga sampai pada penutupan sementara. Pemberian teguran tersebut, akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Dari 12 kafe yang diberi teguran, tiga di antaranya diberlakukan penutupan sementara. Karena, yang bersangkutan masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak mengindahkan teguran kami," ujar Kasat Pol PP Padang, Mursalim, Jumat.
Mursalim mengatakan, kafe yang ditutup sementara ada sebanyak 3 unit. Kafe yang ditutup sementara yakni sebuah kafe yang berada kawasan Padang Selatan. Sementara, dua kafe lagi berada di Kawasan Padang Barat.
Mursalim berharap, seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar tetap memperhatikan aturan-atutan yang berlaku dalam berusaha.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
"Pemerintah Kota Padang sangat mendukung usaha yang dilakukan oleh masyarakat, namun kita sangat berharap kepada pemilik usaha, tentu harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," harapnya. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024