Satpol PP Layangkan 12 Teguran, 3 Kafe Ditutup Sementara
PADANG (18/3/2022) - Selama Januari hingga Maret 2022, Satpol PP Padang telah memberikan sebanyak 12 surat teguran hingga sampai pada penutupan sementara. Pemberian teguran tersebut, akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Dari 12 kafe yang diberi teguran, tiga di antaranya diberlakukan penutupan sementara. Karena, yang bersangkutan masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak mengindahkan teguran kami," ujar Kasat Pol PP Padang, Mursalim, Jumat.
Mursalim mengatakan, kafe yang ditutup sementara ada sebanyak 3 unit. Kafe yang ditutup sementara yakni sebuah kafe yang berada kawasan Padang Selatan. Sementara, dua kafe lagi berada di Kawasan Padang Barat.
Mursalim berharap, seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar tetap memperhatikan aturan-atutan yang berlaku dalam berusaha.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
"Pemerintah Kota Padang sangat mendukung usaha yang dilakukan oleh masyarakat, namun kita sangat berharap kepada pemilik usaha, tentu harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," harapnya. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya