Cafe Situ Party Disegel Satpol PP
PADANG (15/3/2022) - Satpol PP Padang, menutup aktivitas Cafe Situ Party yang beralamat di depan Stasiun Kereta Api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan.
"Cafe ini tidak mengindahkan teguran satu dan dua dari PPNS Satpol PP Padang, yang telah diberikan berupa denda administrasi sepekan belakangan," ungkap Kasatpol PP, Mursalim usai penutupan cafe, Selasa malam.
Penyegelan cafe ini dilakukan Satpol PP Padang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penyegelaran digelar karena tidak patuh terhadap aturan penerapan pola hidup baru, sesuai Perda No 1 Tahun 2021.
"Petugas masih mendapati kerumunan over kapasitas, sehingga petugas kembali membubarkan secara paksa pengunjung yang hadir dan melakukan penutupan sementara terhadap Situ Party," ungkap Kabid Tibum Satpol PP, Edrian Edwar didampingi Bambang Suprianto (Kabid P3D).
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
"Kita sudah memberikan teguran satu dan dua terhadap pelaku usaha Situ Party. Karena terus melanggar, terpaksa disegel dan pengunjung dibubarkan secara paksa," terangnya.
"Kita telah berupaya melakukan pembinaan terhadap Situ Party, namun tidak mengindahkan. Satpol PP Padang bersama DPMPTSP, terpaksa lakukan penutupan sementara," ucap dia. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya