Kejari Pasaman Barat Hentikan Penuntutan Pengupak Toko Ponsel, Ini Alasannya

Selasa, 15 Maret 2022, 18:12 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasaman Barat Hentikan Penuntutan Pengupak Toko Ponsel, Ini Alasannya
Kasi Intelijen Kejari Pasaman Barat, Elianto bersama tersangka, korban dan keluarga lainnya, dalam proses perdamaian di kantor Kejari di Simpang Empat, Selasa. (robi irwan)

Selanjutnya di ruangan tengah tersangka mengambil satu tas ransel merk polo warna hitam. Lalu, tersangka berjalan ke arah depan menuju etalase handphone dimana dari dalam etalase mengambil delapan unit handphone merk OPPO A16 warna perak angkasa.

Kemudian, dia juga meraup lima unit handphone merk OPPO A16 warna hitam kristal, satu unit handphone merk OPPO A53 warna hitam, 1 satu unit handphone merk OPPO A53 warna hijau muda, satu unit handphone merk Realme C25 warna biru air. Semuanya dimasukan ke ransel tersebut.

Selanjutnya, tersangka mengambil satu goni plastik warna putih di dapur dan memasukkan tas ransel berisi handphone ke dalam goni plastik tersebut.

Baca juga: Mahyeldi Kunjungi Pimpinan Forkopimda, Restoratif Justice jadi Pembicaraan

Tidak itu saja, tersangka mengambil celengan berisi uang dari dalam lemari di ruang tamu dan dimasukkan kembali ke dalam goni plastik.

Lalu, tersangka berjalan masuk ke kamar dan menemukan dompet yang berisi uang kertas berjumlah Rp1 juta, empat buah cincin emas dan dimasukkan ke dalam saku celananya.

Tersangka kemudian kembali keluar melalui jendela dengan membawa barang-barang yang berhasil diambilnya menuju kebun milik masyarakat di Kecamatan Gunung Tuleh.

Pada saat di kebun tersebut, tersangka mengeluarkan uang kertas yang berada dalam celengan sebesar Rp1 juta dan menyimpannya di dalam kantong celana.

Tersangka lalu menyembunyikan goni plastik berisi tas dan handphone di dalam kebun tersebut, sedangkan uang tunai serta cincin emas dibawanya menuju rumah seorang warga, Afandi, dimana tersangka menumpang menginap di tempat tersebut.

Tersangka kemudian menyerahkan empat buah cincin tersebut kepada Afandi. Sedangkan uang tunai yang disimpan tersangka, digunakan sendiri dan yang masih tersisa sejumlah Rp546 ribu sampai tersangka berhasil ditangkap pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Gunung Tuleh, tempat tersangka menyembunyikan barang yang diambil dari toko milik Irham.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lembah Melintang untuk proses selanjutnya. Akibat dari perbuatan tersangka korban Irham mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: