Satpol PP Bongkar Lapak PKL Depan Ramayana
PADANG (14/3/2022) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, gelar penertiban pedagang yang mengunakan badan jalan dan trotoar di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat tepatnya Depan Ramayana, Senin.
"Sebanyak enam PKL yang mengunakan badan jalan dan trotoar di depan Ramayana ini, ditertibkan. Semuanya, telah kita ingatkan terlebih dulu. saat penertiban, kita juga bantu mereka untuk memindahkan lapak-lapaknya," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Edrian Edwar usai penertiban.
Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Kota Padang, bertujuan untuk menegakkan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.
Dijelaskan Edrian, Kasat Pol PP Padang, Mursalim selalu mengimbau pedagang yang sampai saat ini masih mengunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan, agar segera pindah ketempat yang tidak melanggar Perda.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
"Kita tidak ingin nantinya para PKL menyalahkan petugas yang sedang melaksanakan Penegakan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 2 dan 8. Maka, kami imbau pedagang yang mengunakan trotoar dan badan jalan, agar segera menertibkan diri," ajak dia. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya