Satpol PP Bongkar Lapak PKL Depan Ramayana
PADANG (14/3/2022) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, gelar penertiban pedagang yang mengunakan badan jalan dan trotoar di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat tepatnya Depan Ramayana, Senin.
"Sebanyak enam PKL yang mengunakan badan jalan dan trotoar di depan Ramayana ini, ditertibkan. Semuanya, telah kita ingatkan terlebih dulu. saat penertiban, kita juga bantu mereka untuk memindahkan lapak-lapaknya," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Edrian Edwar usai penertiban.
Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Kota Padang, bertujuan untuk menegakkan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.
Dijelaskan Edrian, Kasat Pol PP Padang, Mursalim selalu mengimbau pedagang yang sampai saat ini masih mengunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan, agar segera pindah ketempat yang tidak melanggar Perda.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
"Kita tidak ingin nantinya para PKL menyalahkan petugas yang sedang melaksanakan Penegakan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 2 dan 8. Maka, kami imbau pedagang yang mengunakan trotoar dan badan jalan, agar segera menertibkan diri," ajak dia. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024
- Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar