KONI Sumbar Ditenggat Pusat untuk Tunjuk Plt Ketum Paling Lambat 21 Februari 2022

Jumat, 18 Februari 2022, 16:21 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KONI Sumbar Ditenggat Pusat untuk Tunjuk Plt Ketum Paling Lambat 21 Februari 2022
Ketua Bidang Humas & IT Koni Sumbar, Rahmatul Akbar.

PADANG (18/2/2022) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, memberikan tenggat waktu hingga 21 Februari 2022 pada KONI Sumatera Barat, mengajukan pelaksana tugas (Plt) ketua umum (Ketum) terpilih.

Sekjen KONI Pusat, TB Lukman Djajadikusuma dalam surat yang ditandatangani atas nama ketua umum menuliskan dua pertimbangan yang jadi dasar permintaan penunjukan Plt ini.

Pertama, surat ketua umum KONI pusat tanggal 4 Februari 2022 perihal Plt Ketum KONI Provinsi Sumbar.

Kedua, surat ketua umum Koni Sumatera Barat tanggal 9 Februari 2022 perihal penundaan penunjukan Plt ketua umum KONI Sumatera Barat.

Baca juga: Hamdanus Lantik Yengki Otrio jadi Ketua KONI Payakumbuh

"Memperhatikan dasar tersebut di atas, Koni pusat memberikan waktu penundaan penunjukan Plt ketua umum KONI Sumatera Barat yang semula selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2022 menjadi tanggal 21 Februari 2022," begitu TB Lukman Djajadikusuma dalam surat No 167/ORG/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022.

Pada tanggal 21 Februari 2022 itu, TB Lukman Djajadikusuma menegaskan, Plt terpilih harus telah diajukan ke Koni Pusat.

Penundaan waktu penunjukan Plt dari tanggal 15 ke 21 Februari 2022 ini, disebutkan TB Lukman Djajadikusuma, untuk menjamin tertib administrasi dan kelancaran operasional organisasi Koni Sumbar sebelum penugasan personel pelaksana tugas.

Kemudian, memberikan kesempatan dan cukup waktu pada saudara H Agus Suardi untuk mempersiapkan dan fokus dalam menyelesaikan masalah hukumnya.

Baca juga: Hamdanus bersama Audy Joinaldy Berkoordinasi dengan Ketua Umum KONI Pusat

Terpisah, Ketua Bidang Humas & IT Koni Sumbar, Rahmatul Akbar menyatakan, KONI Sumbar tunduk dan patuh pada aturan organisasi. KONI Sumbar juga akan memenuhi permintaan pengurus pusat, dengan menjalankan prosesnya sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: