Kinerja ASN Diukur Berdasarkan Dampak tak Lagi Berbasis Poin Kegiatan

Senin, 07 Februari 2022, 22:57 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Kinerja ASN Diukur Berdasarkan Dampak tak Lagi Berbasis Poin Kegiatan
Gubernur Sumbar, Mahyeldi memberikan arahan sosialisasi penyusunan dan penilaian SKP Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang digelar BKD Sumbar, Senin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (7/2/2022) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengimbau ASN, mengubah pola kerja agar lebih profesional dan berintegritas dengan rasa tanggungjawab tinggi. Ini penting, karena salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang semula berbasis poin kegiatan, kini telah berganti dengan berbasis pada dampak (outcome).

"ASN adalah tulang punggung (backbone) negara ini. Makanya, nilai-nilai profesionalitas dan integritas harus jadi perhatian ASN. Ini jadi pedoman dan konsekuensi pengembangan karir ASN. Jadi, jangan mau tidak profesional, tidak netral, apalagi korupsi, kolusi dan nepotisme. Negara akan kuat jika terbebas dari itu semua. Ikuti aturan, tegas dan bertahan dengan itu," tegas Mahyeldi di Padang, Senin.

Harapan itu disampaikan Mahyeldi saat sosialisasi penyusunan dan penilaian SKP Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor Regional XII BKN, Neny Rochyany. Sementara, kegiatannya digelar secara hybrid (Luring dan Daring).

Baca juga: Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick

Ditegaskan Mahyeldi, seorang ASN itu jangan suka lambat, memperlambat dan menghambat. Ini harus dibenahi jika masih ditemukan.

"Harapan masyarakat sangat tinggi pada kita. Kita harus berubah. Jika dulu lebih cenderung dilayani, sekarang sebagai pelayan sesuai dengan aturan, dan kehadirannya harus menjadi solusi," tegas Mahyeldi.

Selain itu, dia juga menekankan peran penting kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dalam membangun lingkungan kerja yang baik. Jika pembinaan, penilaian hingga pengawasan berjalan baik, akan berdampak pada kinerja ASN, dan begitu pula sebaliknya.

Sementara, Neny Rochyany menjelaskan poin-poin penting dari Permen PAN-RB No 8 Tahun 2021. "Saat ini, ada empat tahapan utama dalam sistem manajemen kinerja PNS yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja serta penilaian kinerja dan tindak lanjut," ungkap dia.

Baca juga: Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024

Dikesempatan yang sama, Neny juga menuturkan, dengan adanya Permen PAN-RB baru ini, diharapkan adanya pengorganisasian antara capaian individu dan capaian organisasi. Karena, capaian kinerja individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: