Kinerja ASN Diukur Berdasarkan Dampak tak Lagi Berbasis Poin Kegiatan
PADANG (7/2/2022) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengimbau ASN, mengubah pola kerja agar lebih profesional dan berintegritas dengan rasa tanggungjawab tinggi. Ini penting, karena salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang semula berbasis poin kegiatan, kini telah berganti dengan berbasis pada dampak (outcome).
"ASN adalah tulang punggung (backbone) negara ini. Makanya, nilai-nilai profesionalitas dan integritas harus jadi perhatian ASN. Ini jadi pedoman dan konsekuensi pengembangan karir ASN. Jadi, jangan mau tidak profesional, tidak netral, apalagi korupsi, kolusi dan nepotisme. Negara akan kuat jika terbebas dari itu semua. Ikuti aturan, tegas dan bertahan dengan itu," tegas Mahyeldi di Padang, Senin.
Harapan itu disampaikan Mahyeldi saat sosialisasi penyusunan dan penilaian SKP Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor Regional XII BKN, Neny Rochyany. Sementara, kegiatannya digelar secara hybrid (Luring dan Daring).
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Ditegaskan Mahyeldi, seorang ASN itu jangan suka lambat, memperlambat dan menghambat. Ini harus dibenahi jika masih ditemukan.
"Harapan masyarakat sangat tinggi pada kita. Kita harus berubah. Jika dulu lebih cenderung dilayani, sekarang sebagai pelayan sesuai dengan aturan, dan kehadirannya harus menjadi solusi," tegas Mahyeldi.
Selain itu, dia juga menekankan peran penting kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dalam membangun lingkungan kerja yang baik. Jika pembinaan, penilaian hingga pengawasan berjalan baik, akan berdampak pada kinerja ASN, dan begitu pula sebaliknya.
Sementara, Neny Rochyany menjelaskan poin-poin penting dari Permen PAN-RB No 8 Tahun 2021. "Saat ini, ada empat tahapan utama dalam sistem manajemen kinerja PNS yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja serta penilaian kinerja dan tindak lanjut," ungkap dia.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
Dikesempatan yang sama, Neny juga menuturkan, dengan adanya Permen PAN-RB baru ini, diharapkan adanya pengorganisasian antara capaian individu dan capaian organisasi. Karena, capaian kinerja individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah