Hendri Septa Lantik Arfian jadi Dewas Perumda AM

Rabu, 19 Januari 2022, 10:46 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Hendri Septa Lantik Arfian jadi Dewas Perumda AM
Wako Padang, Hendri Septa melantik Arfian sebagai Dewas Perumda AM Padang, di rumah dinas wali kota, Selasa. (humas)

PADANG (18/1/2022) - Kepala BKPSDM Padang, Arfian, dilantik adi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM), di rumah dinas wali kota, Selasa.

Pelantikan dilakukan Wali Kota Padang, Hendri Septa yang juga Kuasa Pemilik Saham (KPM) di perusahaan BUMD yang bergerak dalam penyediaan distribusi air bersih/minum bagi masyarakat Kota Padang tersebut.

"Kita tahu, Dewas memiliki tugas yang sangat vital selaku perpanjangan tangan dari KPM di dalam Perumda. Ia bertugas melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan Perumda tersebut," ujar Hendri saat pelantikan.

Dengan pelantikan ini, kekosongan yang cukup lama untuk posisi Dewas Perumda AM, kini jadi telah terisi. Pengisian kursi Dewas ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang No 01/KPM-2022 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perumda AM Kota Padang periode 2019-2023.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Hendri Septa berharap, dengan kembali diisinya posisi Dewas Perumda AM, bisa membawa perusahaan semakin mampu menjawab tantangan ke depan.

Selain itu kata dia, tak kalah penting Dewas juga memiliki peran dalam memberikan nasihat dan masukan kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan serta memberikan pertimbangan dan saran.

"Terutama dalam rangka memperluas jangkauan dan peningkatan pelayanan air bersih siap minum bagi masyarakat oleh Perumda AM ke depan," jelasnya.

"Selamat bertugas buat Pak Arfian sebagai Dewas Perumda AM Kota Padang. Besar harapan saya, kita dan seluruh warga Kota Padang berharap, beliau membawa Perumda AM Kota Padang semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan bagi warga di kota yang kita cintai ini."

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

"Karena, mendapatkan pelayanan air layak minum adalah hak dari warga, pemerintah melalui Perumda AM berkewajiban memberikan hak warga tersebut," tukasnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: