Penetapan DPS Bermasalah, Riki: Silahkan Diproses jika Dianggap Melanggar

Sabtu, 03 Oktober 2015, 19:30 WIB | News | Kota Padang
Penetapan DPS Bermasalah, Riki: Silahkan Diproses jika Dianggap Melanggar
Ketua KPU Padang, M Sawati menyerahkan berita acara penetapan DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2015 pada Ketua Panwaslu Padang, Azwir Wiraputra pada rapat pleno terbuka, Jumat (2/10/2015). (mangindo kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra mempersilahkan Panwaslu, memproses sesuai mekanisme yang ada, terkait dugaan pelanggaran pada proses penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) di lima kelurahan di kecamatan Lubuakbagaluang.

"Kita mempersilahkan Panwaslu memprosesnya sesuai mekanisme yang ada di Panwaslu, jika mengganggapnya sebuah dugaan pelanggaran," ungkap Riki Eka Putra, Jumat (2/10/2015) menjawab tanggapan Panwaslu Padang pada rapat pleno terbuka penetapan DPS-HP (daftar pemilih tetap/DPT) yang digelar KPU Padang, Jumat (2/10/2015).

Empat dari lima kelurahan di Kecamatan Lubeg itu, bermasalah dengan jadwal penetapan DPS-HP. Satu lagi bermasalah dengan ketentuan kuorum. Pleno DPS-HP yang dilaksanakan secara tidak kuorum yaitu di PPS kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX yaitu hanya dihadiri ketua.

Sedangkan pleno diluar jadwal, yakni melaksanakan pleno pada 29 September 2015, namun berita acaranya dibuat tanggal 28 September 2015. Mengacu tahapan, pleno DPS-HP ini mulai 26-28 September 2015 di tingkat PPS (kelurahan-red).

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Keempat PPS yang melakukan pleno di luar jadwal yang ditentukan itu, yaitu PPS kelurahan Tanjung Aua Nan XX, Gates Nan XX, Cengkeh Nan XX dam Batuang Taba Nan XX. (Baca: Penetapan DPS-HP Padang, Panwaslu: Lima Kelurahan Terindikasi Pelanggaran)

Sedangkan Pasal 39 Peraturan KPU No 3 Tahun 2015 menyebutkan, pleno di tingkat PPS dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua orang anggota, dibuktikan dengan daftar hadir. (klg)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: