Penetapan DPS-HP Padang, Panwaslu: Lima Kelurahan Terindikasi Pelanggaran
VALORAnews - Empat kelurahan di kecamatan Lubuakbagaluang, Kota Padang, Sumbar, melaksanakan pleno penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP), melewati tahapan yang ditentukan. Selain itu, terdapat satu kelurahan di kecamatan yang sama, melakukan pleno terbuka tidak kuorum.
Demikian tanggapan Ketua Panwaslu Padang, Azwir Wiraputra didampingi dua anggota Panwaslu Padang lainnya, saat rapat pleno terbuka penetapan DPS-HP (daftar pemilih tetap/DPT) yang digelar KPU Padang, Jumat (2/10/2015). Pleno terbuka ini dihadiri seluruh personel panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 11 kecamatan di Kota Padang.
Di kesempatan itu, juga hadir Panwascam se-Kota Padang, Kapolresta Padang, Dandim Padang, walikota Padang yang diwakili Kesbangpol dan utusan dua tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pihak terkait lainnya.
"Empat kelurahan itu, melaksanakan pleno pada 29 September 2015. Parahnya lagi, berita acara penetapan DPS-HP dibuat jadi tanggal 28 September 2015. Tampaknya, keempat kelurahan ini menganggap remeh tahapan ini," ungkap Azwir Wiraputra. Mengacu tahapan, pleno DPS-HP ini mulai 26-28 September 2015 di tingkat PPS (kelurahan-red).
Baca juga: Gubernur Sumbar Ajak Danrem 032/Wbr Susuri Jalan Tol Padang-Sicincin dengan Motor Trabas
"Informasi yang kami peroleh, pleno DPS-HP di luar jadwal ini, juga direstui personel PPK Lubuakbagaluang. Kita akan telusuri informasi itu. Jika memang nantinya terindikasi melanggar etik, tak tertutup kemungkinan persoalan ini akan kami proses sesuai ketentuan," tambah Azwir. (Baca: Penetapan DPS Bermasalah, Riki: Silahkan Diproses jika Dianggap Melanggar)
Keempat PPS yang melakukan pleno diluar jadwal yang ditentukan itu, ungkap Azwir, yaitu PPS kelurahan Tanjung Aua Nan XX, Gates Nan XX, Cengkeh Nan XX dam Batuang Taba Nan XX. Sedangkan pleno DPS-HP yang dilaksanakan secara tidak kuorum yaitu di kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX.
"Pasal 39 Peraturan KPU No 3 Tahun 2015 menyebutkan, pleno di tingkat PPS dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua orang anggota, dibuktikan dengan daftar hadir. Kejadian di Pegambiran Ampalu itu, pleno penetapan DPS-HP hanya dihadiri ketua," ungkap Azwir. (klg)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor
- Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Padang Targetkan Tuntas H-1 Pencoblosan pada 2.681 TPS