Empat Tersangka dengan 56 Paket Ganja Diamankan Polres Pasaman Barat
PASAMAN BARAT (8/1/2022) - Satres Narkoba Polres Pasaman Barat amankan 56 paket ganja, Jumat (7/1/2022) di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. Empat tersangka berhasil diamankan pada penggrebekan sekitar pukul 04.45 WIB itu.
"Keempat orang tersangka itu yakni LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran berbeda dalam peredaran Narkoba ini," ungkap Kasatres Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto dalam press confrence, di Aula Bhayangkara Polres Pasaman Barat, Sabtu.
Menurut AKP Eri Yanto, ganja dengan nama latin cannabis sativa tersebut, akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat. Barang bukti yang berhasil disita petugas dari 4 tersangka, terangnya, yaitu 55 paket besar, 1 paket sedang dan 2 buah karung plastik ukuran besar.
Kemudian, 1 unit mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BB 1716 AH, 4 unit alat komunikasi berupa telepon genggam dan 1 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Polisi BA 1431 SN.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Pengungkapan peredaran ganja terbesar di awal 2022 ini, ungkap AKP Eri Yanto, telah diketahui informasi pengirimannya sejak Desember 2021. Didapat informasi, tersangka DA pernah membawa ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu, Kecamatan Gunung Tuleh.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak cepat. Pada Jumat, 7 Januari 2022, Tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan di jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan," ungkap AKP Eri Yanto.
"Sekira pukul 04.45 WIB, petugas menghentikan mobil yang dicurigai. Didapati juga keempat tersangka tersebut bersama barang bukti lainnya," tambahnya.
Pengakuan para tersangka, 56 paket ganja yang dibalut dengan lakban plastik warna kuning ini, didapat melalui perantara dari seorang narapidana di LP Muaro Padang, AS yang merupakan tersangka Satres Narkoba Polres Pasaman Barat pada 2020. AS kini yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Menurut AKP Eri Yanto, keempat tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya