Bamus DPRD Sumbar Agendakan Paripurna Penjelasan Pengusul Hak Angket 10 Januari
PADANG (4/1/2022) - DPRD Sumatera Barat, mengagendakan rapat paripurna penyampaian usul hak angket pada Senin (10/1/2022) depan.
Paripurna usul Hak Angket yang ditandatangani 17 anggota dewan terkait surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi ini, akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Agendanya, penyampaian penjelasan dari pengusul yang dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan anggota/fraksi DPRD," demikian tertulis dalam keputusn rapat Badan Musyarah (Bamus) DPRD Sumbar yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Indra Dt Rajo Lelo dan Raflis (Sekwan), pada Senin (3/1/2022).
Kelanjutan nasib Hak Angket ini, baru diagendakan lagi oleh Bamus DPRD Sumbar di rapat paripurna yang akan digelar Senin (24/1/2022).
Baca juga: 7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini Pesan Mahyeldi
Setelah rentang waktu 14 hari sejak rapat paripurna usulan ini digelar, barulah ditentukan agenda paripurna penyampaiam jawaban dari para pengusul yang langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Lanjut atau berhenti.
Diberitakan, sebanyak 17 anggota DPRD Sumbar, mengusulkan hak angket ke pimpinan dewan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 14 September 2021. Pengusul hak angket ini terdiri dari kader Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDIP, PKB dan Partai Nasdem.
"Penggunaan hak angket ini, dilatarbelakangi polemik permintaan sumbangan partisipasi pihak ketiga dalam pembuatan sebuah buku. Penggunaan kewenangan pengawasan ini, agar persoalan tidak jadi melebar serta mendapatkan kepastian hukum dan politik," ungkap Nurnas yang juga ditunjuk sebagai juru bicara pengusul Hak Angket, usai paripurna itu.
Usulan ini diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Barat pada Ketua DPRD, Supardi dari Fraksi Gerindra.
Baca juga: Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
Ikut menyaksikan, tiga pimpinan DPRD Sumbar lainnya, Irsyad Syafar (PKS), Indra Dt Rajo Lelo (PAN) dan Suwirpen Suib (Demokrat). Dalam paripurna itu, hadir Wagub Sumbar, Audy Joinaldy.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045