Marfendi Sampaikan Nota Pengangar Ranperda Cagar Budaya

Senin, 06 Desember 2021, 16:37 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Marfendi Sampaikan Nota Pengangar Ranperda Cagar Budaya
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menyampaikan nota pengantar Ranperda Cagar Budaya pada rapat paripurna, Senin. (hamriadi)

BUKITTINGGI (6/12/2021) - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, bakal memiliki Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya. Pasalnya, pada paripurna DPRD, Senin pagi, telah diantarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar melalui Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial tersebut, Marfendi dalam hantaran Ranperda Cagar Budaya membacakan, Ranperda Cagar Budaya secara umum berisikan tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.

Selain itu, bagaimana mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Cagar Budaya, serta menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat dan menyelenggarakan promosi Cagar Budaya.

"Pemko Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya dalam pelestarian cagar budaya yang ada. Hal itu sejalan dengan visi misi Bukittinggi, mewujdukan masyarakat yang terdidik, berbudaya dan beradat berdasarkan iman dan taqwa," paparnya.

Baca juga: Marfendi Berbagi Pengalaman Politik pada Buka Bersama IKTR

Beny Yusrial mengatakan, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

"Hal tersebut telah jadi salah satu landasan bagi pemerintah kota dalam mengajukan Ranperda terkait cagar budaya. Ranperda diinisiasi pemerintah sebagai upaya memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya yang ada di Bukittinggi," paparnya. (ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: