Kejari Bukittinggi Lakukan Sita Eksekusi Kasus Korupsi Revitalisasi Jenjang Seribu

Jumat, 12 November 2021, 17:46 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Kejari Bukittinggi Lakukan Sita Eksekusi Kasus Korupsi Revitalisasi Jenjang Seribu
Kasi Tindak Pidana Khusus, Mulyadi dan tim, melaksanakan eksekusi kasus tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Bukittinggi tahun anggaran (TA) 2013, Kamis (11/11/2021), di Kant

BUKITTINGGI (12/11/2021) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp7,2 miliar, dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar Penataan dan Revitalisasi Kawasan Jenjang Seribu Bukittinggi tahun anggaran (TA) 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Mulyadi mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Kamis (11/11/2021), bertempat di Kantor Cabang BRI Bukittinggi.

"Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh terpidana Sudarno Prasetyo Utomo, selaku direktur PT Prima Jasa Tirta Lima yang dananya bersumber dari APBN 2013," ungkap Mulyadi, Jumat siang.

Ia menyampaikan, eksekusi uang negara sebesar Rp7.223.679.000 itu, terkait pelaksanaan yang berdasarkan putusan MA No.1684/K/pid.sus/2017 ter tanggal 5 Desember 2017, yang telah diterima Kejaksaan, Senin tanggal 18 Oktober 2021.

Kejari Bukittinggi sesuai dengan akte penyerahan salinan putusan MA, melaksanakan pelaksanan eksekusi tersebut antara lain, pidana pokok yang dijatuhkan kepada terpidana selama 4 tahun, tidak dapat dilaksanakan karena terpidana telah meninggal dunia.

Sementara, terhadap pidana tambahan berupa uang penggati terpidana yaitu, dibebankan membayar uang sebesar Rp960.686.240 karena terpidana sudah pernah menyetorkan uang sebesar Rp300 juta pada JPU pada tahap penyidikan. Selanjutnya, uang tersebut telah dieksekusi atau telah diserahkan ke kas Negara pada 11 November 2021.

"Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana sebesar Rp660.686.240, akan dimintakan pertanggungjawaban kepada ahli waris terpidana," terangnya.

"Jika ahli waris terpidana tidak dapat membayar, maka JPU akan melakukan penyitaan harta benda terpidana dan melakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan incraht," ungkapnya. (ham)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI