Kaum Maboet Gugat Fiktif Positif Kantor Pertanahan ke PTUN Padang

Jumat, 22 Oktober 2021, 15:59 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Kaum Maboet Gugat Fiktif Positif Kantor Pertanahan ke PTUN Padang
Kantor PTUN Padang.

(4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.

Baca juga: BPN Padang Diisukan akan Lakukan Pengukuran: Warga Tigo Sandiang Kembali Blokir Jalan Bypass

Atas semua langkah yang telah diambil Kaum Ma'boet terhadap Tanah Adat milik Kaum Ma'baoet, terang Gita, Mamak Kepala Waris Kaum Ma'boet mengharapkan agar ada titik terang sehingga apa yang menjadi hak kaum dapat diakui secara hukum, yang pada akhirnya sertifikat atas nama Kaum Maboet dapat diterbitkan BPN Padang.

Atas gugatan yang diberikan ini, mamak kepala waris melalui kuasa hukumnya, memohonkan pada Mejelis Hakim PTUN Padang dapat mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Kemudian, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan secara hukum. Yaitu permohonan pada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, di Padang yang bertanda tanganLehar (MKW), M Yusuf (Mamak Jurai) dan Yasri (Mamak Jurai) memproses Konversi/Pendaftaran Hak atau Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Bidang Tanah Milik Adat yang terletak di Jalan Bypass KM 16 Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 26.000 meter persegi, dan 22.000 meter persegi.

"Kami juga mewajibkan termohon untuk menetapkandan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan pemohon untuk menerbitkan Konversi/Pendaftaran Hak atau Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Bidang Tanah Milik Adat dimaksud," terangnya.

Pada sidang perdana ini, pihak termohon yaitu BPN Padang berhalangan hadir dan sudah melayangkan surat pada PTSP PTUN Padang atas ketidakhadirannya.

Majelis hakim mengagendakan sidang akan dilanjutkan pada 25 Oktober 2021, dengan agenda tanggapan dari dari Termohon BPN Kota Padang terhadap Permohonan dari Pemohon Kaum Maboet. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: