UU Lingkungan Hidup Wajibkan KLHS untuk Revisi RPJPD
VALORAnews - Kepala Bappeda Padang, Hervan Bahar menyebutkan, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini dilakukan, dalam rangka menindak lanjuti dan merevisi RPJPD Padang 2004-2020.
"Hal ini, sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan, pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS kedalam penyusunan atau evaluasi RPJPD," ungkap Hervan Bahar, Selasa (22/9/2015).
Dikatakan Hervan seperti dikutip dari siaran pers Pemko Padang, tujuan FGD KLHS ini antara lain, terkumpulnya informasi tentang kondisi dan permasalahan lingkungan hidup di Kota Padang. Kemudian, untuk menganalisa kemampuan daya dukung Kota Padang dalam menampung perekembangan kegiatan wilayah perkotaan. (Baca: Revisi RPJPD, Pemko Padang Gelar FGD Kajian Lingkungan)
Lalu, menganalisa pengaruh rumusan kebijakan pembangunan Kota Padang tehadap lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mengintegrasikan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan pembangunan Kota Padang. (vri)
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar