Padang Incar Potensi Pajak Menara Telekomunikasi
PADANG (20/9/2021) -- Di Kota Padang, terdapat sekitar 450 menara telekomunikasi (Tower) dengan lebih dari 20 provider di Kota Padang. Angka ini sangat menjanjikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensinya mencapai angka Rp2,3 miliar setahun.
Bekerjasama dengan BNI Cabang Padang, Pemko Padang meluncurkan aplikasi e-payment untuk memudahkan penarikan pajak dari sektor telekomunikasi ini. Peluncuran aplikasi yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu, dilakukan Wako Padang, Hendri Septa di rumah dinas wali kota, Senin.
"Dengan diberlakukannya aplikasi ini, maka pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi akan lebih efektif, transpran dan akuntabel. Pemerintah Kota Padang juga dapat memantau secara langsung, provider mana yang belum membayar retribusi," kata Hendri Septa usai peluncuran.
Dikatakan Hendri Septa, aplikasi ini dapat membawa implikasi efisiensi yang luar biasa. Mulai dari paper less, time less dan crime less. Sehingga, budget yang dikumpulkan dari hasil efisiensi itu, dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan warga Kota Padang.
Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
"Kami ucapkan selamat buat Diskominfo Padang, meski pandemi Covid19 namun tidak menjadi halangan melakukan inovasi. Saya berharap, aplikasi ini dapat direplikasikan oleh OPD lainya khususnya OPD penghasil PAD," pungkas Hendri Septa.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Padang, Rudy Rinaldy mengatakan, dengan adanya aplikasi ini memungkinkan semua provider dimanapun, dapat membayar retribusi menara telekomunikasi yang dimiliki.
"Jika selama ini para provider itu datang ke bank untuk bayar retribusi, sekarang cukup lewat aplikasi e-payment. Aplikasi ini cukup cepat, hanya delay sekitar satu atau dua menit, mereka sudah bisa setor uang retribusi dan langsung masuk ke kas daerah," ulasnya.
Rudy menambahkan, lewat aplikasi e-payment ini, juga dapat melihat provider mana yang telat membayar retribusi. Setiap provider yang telat membayar, akan dikenakan denda 2 persen dari jumlah retribusi yang dibayarkan.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Kita berharap, dengan adanya aplikasi ini dapat membantu Pemko Padang dalam meningkatkan pendapatan penghasilan dan mendorong pembangunan Padang Smart City," sebutnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
Sekda Agam Pimpin Monitoring Persiapan Pencoblosan Pilkada 2024
Kabar Daerah - 28 November 2024
KPU Agam Kerahkan 29 Armada Kirim Logistik Pilkada
Kabar Daerah - 27 November 2024