APK Masih Bertebaran, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Panwaslu
VALORAnews - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan paslon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) masih menunggu rekomendasi Panwaslu setempat.
Walaupun sudah dilarang dan tidak diperbolehkan melakukan pemasangan APK baliho dan spanduk, kecuali yang langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, tidak diperbolehkan dipasang walaupun di posko pemenangan paslon.
Sebelumnya Panwaslu Pesisir Selatan, bersama KPU, kepolisian dan Pemkab Pessel telah menggelar rapat bersama membahas penertiban APK. Pantuan di lapangan, masih terlihat beberapa baliho yang masih berdiri.
Kasat Pol PP Pessel, Hasrial Amri mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi Panwaslu Pesisir Selatan, untuk melakukan penertiban APK itu.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
"Kita belum bisa turun kelapangan sepanjang belum ada surat rekomendasi dari Panwaslu," terang Hasrial Amri.
Pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pessel periode 2016-2021, terdapat empat pasangan calon yang akan berlaga memperebutkan suara rakyat pada 9 Desember 2015.
Nomor urut 1, Editiawarman - Bakri Bakar, nomor urut 2, Alimansori-Raswin, nomor urut 3 Hendra Joni-Rusmayul Anwar dan nomor urut 4 Burhanudi - Novril Anas.(lek)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo