Padang Gelar Musrenbang Perubahan Perda RPJMD

Senin, 13 September 2021, 20:48 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Padang Gelar Musrenbang Perubahan Perda RPJMD
Wako Padang, Hendri Septa memberikan arahan pada Musrenbang penyusunan rancangan perubahan RPJMD Padang 2019-2024, di sebuah hotel di Padang, Senin pagi. (humas)

PADANG (13/9/2021) - Pemko Padang mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) terkait penyusunan rancangan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Padang 2019-2024.

Kegiatan tersebut digelar di sebuah hotel di Padang, Senin pagi. Hadir mendampingi Wali Kota, Plh Sekdako Padang, Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Endrizal dan Asisten Administrasi Umum, Didi Aryadi.

Hendri Septa mengatakan, banyak hal yang mendasari penyusunan rancangan perubahan RPJMD Padang 2019-2024. Pertama, munculnya pandemi Covid19 yang menyebabkan seluruh sektor terdampak. Meskipun saat ini sudah mulai melandai namun diperkirakan tidak akan selesai pada 2021 ini.

"Dengan munculnya pandemi Covid19, pertumbuhan ekonomi terkoreksi jadi rendah, berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), meningkatnya pembiayaan sektor kesehatan, meningkatnya jumlah pengangguran, terdampaknya ribuan UMKM," ungkapnay.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

"Keadaan inilah yang menyebabkan RPJMD yang sudah ditetapkan pada 2019 lalu, harus dilakukan perubahan," ulas Hendri Septa sewaktu membuka kegiatan tersebut.

Kedua, lanjut Wako, adanya beberapa regulasi yang terbit dan belum diakomodir pada saat penyusunan RPJMD 2019-2024. Regulasi yang terbit harus dipedomani dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah melalui perubahan RPJMD 2019-2024 ini, terutama terkait dengan keluarnya Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN tahun 2020-2024 dan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Beserta Peraturan Turunannya.

"Munculnya beberapa aturan tersebut mengubah secara keseluruhan struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai kepada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah, serta rancangan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026," sambungnya.

Dia menambahkan, dalam penyusunan rancangan perubahan RPJMD harus mempedomani RPJPD dengan tetap menjadikan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota terpilih sebagai acuan utama, karena visi dan misi tersebut merupakan janji politik kepada masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

"Visi Kota Padang adalah mewujudkan masyarakat Kota Padang yang madani berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata unggul serta berdaya saing. Penyusunan RPJMD Padang harus mengacu pada visi Kota Padang, sehingga janji kepala daerah pada masyarakat dapat terwujud," tutur dia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: