Imigrasi Perkenalkan Aplikasi Pelapor Orang Asing di Pasbar, Bisa Diunduh di Playstore
PASAMAN BARAT (9/9/2021) - Membatasi masuknya orang asing ke wilayah Indonesia di masa Pandemi Covid19, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Pasaman Barat, di Simpang Empat, Kamis.
"Pemkab telah melakukan pengawasan terhadap orang asing yang memasuki wilayah Pasaman Barat. Untuk itu, kita berharap sinergi camat, wali nagari, jorong dan semua unsur yang terlibat untuk terus ditingkatkan," kata Bupati Pasbar, Hamsuardi saat memberikan sambutan.
Rapat Timpora ini dibuka Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setia Bakti. Tujuan kegiatan ini, menjaga agar tetap terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif perlintasan masuk dan keluar orang asing antar negara.
Sementara, Setia Bakti mengatakan, semua bidang di Kementerian Hukum, khususnya Kanwil Hukum dan HAM, Pemkab Pasbar selalu melakukan sinergitas serta mengadakan komunikasi penyuluhan hukum.
Baca juga: Bapenda Sisir Pelaku Usaha di Lubuk Basung, Target; Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah
"Komitmen kita mendukung sepenuhnya terhadap pengawasan perilaku serta arus orang asing yang memasuki perbatasan," ujar Setia Bakti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama mengatakan, akan mendukung Pemda Pasbar dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terkait penanganan penyebaran Covid19 yang berasal dari luar Indonesia, diaa menginginkan, perlu diadakan upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Pasaman Barat.
Dijelaskan Qriz, Timpora memiliki beberapa tugas di antaranya, melaksanakan koordinasi pengawasan orang asing, menjalin kerjasama antarinstansi, rapat secara berkala, memberikan data informasi keberadaan orang asing dan memberikan dukungan pengawasan orang asing melalui operasi gabungan.
Baca juga: Diskominfotik dan Biro Adpim Sumbar Pelajari Aplikasi SIMAJU Pemkab Agam
Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Hendiartono dalam pemaparannya mengenalkan aplikasi pelapor orang asing (APOA) oleh Direktorat Jendral Imigrasi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Siwa Ikuti Wisuda Tahfiz, Bupati Canangkan Pasbar jadi Kabupaten Santri
- Pemkab Pasbar Bangunkan RKB untuk Ponpes Mu'allimin Muhammadiyah Tamiang
- Bupati Pasbar Kukuhkan 152 Redkar Nagari
- Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
- Pemkab Pasbar Rangkul Pengusaha Atasi Kemiskinan Ekstrem
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
Bupati Pasbar Kukuhkan 152 Redkar Nagari
Kab. Pasaman Barat - 18 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kab. Pasaman Barat - 15 September 2024
2946 Peserta Ikuti Gebyar PAUD, Ini Harapan Hamsuardi
Kab. Pasaman Barat - 12 September 2024