Polsek Kinali Cokok Dua Pelaku Pencurian di Sidodadi
PASAMAN BARAT (31/8/2021) - Polsek Kinali cokok dua pelaku tindak pidana pencurian di Sidodadi, Jorong Limau Puruik, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Selasa (31/8/2021) lalu. Kedua pelaku, JJ (25) dan I (25) ditangkap sesuai Laporan Polisi No: LP/35/VIII/2021/SPKT/Polsek Kinali tertanggal 31 Agustus 2021.
"Korban Suroyo (42) melaporkan telah kehilangan uang senilai Rp13 juta dan satu unit telepon seluler merek Oppo Tipe A5 2020," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto melalui Kepala Kepolisian Sektor Kinali, AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu (1/9/2021) siang.
Dikatakan AKP Defrizal, setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kinali mengamankan pelaku JJ di kediamannya, di Lubuk Karak. Sementara, I dibekuk saat berada di salah satu pencucian didaerah tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kinali Aiptu Novriyardi," terang AKP Defrizal.
Baca juga: Dua Pelaku Judi Online Dibekuk Polsek Kinali
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit telepon seluler merek Oppo tipe A5 2020 warna putih, Oppo A53 warna biru, Oppo A1 K warna biru, Vivo Y12 warna hitam merah, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BA 4428 SN, uang tunai senilai Rp300 ribu dan lima helai celana jeans," tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kinali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat