Polsek Kinali Cokok Dua Pelaku Pencurian di Sidodadi

Kamis, 02 September 2021, 14:17 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Polsek Kinali Cokok Dua Pelaku Pencurian di Sidodadi
Kepala Kepolisian Sektor Kinali, AKP Defrizal beserta tim Reskrim, mengamankan dua pelaku pencurian, Rabu siang. (robbi irawan)

PASAMAN BARAT (31/8/2021) - Polsek Kinali cokok dua pelaku tindak pidana pencurian di Sidodadi, Jorong Limau Puruik, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Selasa (31/8/2021) lalu. Kedua pelaku, JJ (25) dan I (25) ditangkap sesuai Laporan Polisi No: LP/35/VIII/2021/SPKT/Polsek Kinali tertanggal 31 Agustus 2021.

"Korban Suroyo (42) melaporkan telah kehilangan uang senilai Rp13 juta dan satu unit telepon seluler merek Oppo Tipe A5 2020," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto melalui Kepala Kepolisian Sektor Kinali, AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu (1/9/2021) siang.

Dikatakan AKP Defrizal, setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kinali mengamankan pelaku JJ di kediamannya, di Lubuk Karak. Sementara, I dibekuk saat berada di salah satu pencucian didaerah tersebut.

"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kinali Aiptu Novriyardi," terang AKP Defrizal.

Baca juga: Dua Pelaku Judi Online Dibekuk Polsek Kinali

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit telepon seluler merek Oppo tipe A5 2020 warna putih, Oppo A53 warna biru, Oppo A1 K warna biru, Vivo Y12 warna hitam merah, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BA 4428 SN, uang tunai senilai Rp300 ribu dan lima helai celana jeans," tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kinali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (pl1)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: