Mahyeldi Diduga Langgar PP 53, Promosikan PNS yang Dinonaktifkan Wali Kota Padang

Selasa, 24 Agustus 2021, 00:29 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Mahyeldi Diduga Langgar PP 53, Promosikan PNS yang Dinonaktifkan Wali Kota Padang
Gubernur Sumbar, Mahyeldi melantik 9 pejabat tinggi pratama, di auditorium gubernur Sumbar, Senin malam.

PADANG (23/8/2021) - Sembilan orang pejabat tinggi pratama di Pemprov Sumbar, dilantik Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi didampingi Audy Joinaldy (Wagub Sumbar), Senin malam. Delapan orang dilantik melalui mekanisme job fit, satu orang melalui lelang jabatan.

Di antara sembilan orang yang dilantik itu, ada nama Amasrul, mantan Sekretaris Daerah yang tengah "berkonflik" dengan induk semangnya, Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Informasi yang diperoleh, pelantikan oleh kepala daerah hasil pemilihan langsung 2020 ini, sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dimana, pada tanggal 9 Agustus lalu, KASN telah menerbitkan surat persetujuan dengan nomor B-2682/KASN08/2021 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan nomor 821/4533/SJ.

Baca juga: Halal Bihalal bersama IKTD Riau, Wagub Sumbar Paparkan Progres Jalan Tol Pekanbaru-Padang

Kemudian, promosinya Amasrul ke provinsi ini dituangkan dalam SK Gubernur No 821/4421/BKD-2021 tertanggal 23 Agustus 2021. Nomor SK yang sama, juga dasar pelantikan 7 pejabat tinggi pratama lainnya yang berdasarkan mekanisme job fit.

Sedangkan pejabat tinggi pratama yang melalui mekansime lelang jabatan yakni Desniarti dikukuhkan promosi jabatan dari sekretaris ke kepala Dinas Kelautan dan Perikanan berdasarkan SK No 821/4422/BKD-2021 tertanggal 23 Agustus 2021.

Merujuk PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, promosi Amasrul ini potensi cacat prosedural.

Hal ini sesuai dengan Pasal 42 PP 53/2010 ini yang menyebutkan, "PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui untuk pindah instansi."

Baca juga: Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Pascabencana Pessel dan Padang Pariaman

Diketahui, pada 3 Agustus 2021 lalu, Hendri Septa yang juga ketua PAN Padang itu, menonaktifkan Amasrul dari jabatannya dengan rujukan Pasal 27 Ayat 1 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: