Bukittinggi Berstatus PPKM Level 3, PBM Tatap Muka Dibatasi
BUKITTINGGI (12/8/2021) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, terbitkan Edaran tentang perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Dalam edaran yang menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No.32/2021 tertanggal 9 Agustus 2021, bertujuan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19).
Erman Safar dalam pesannya, Kamis ini mengatakan, Kota Bukittinggi ditetapkan PPKM level 3 terhitung mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan PPKM di antaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, MALB maksimal 62 persen, sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Baca juga: Tabungan Utsman, Penyelamat Pedagang dari Rentenir
Sementara untuk PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana