Penonaktifan Amasrul Pakai Pasal Dugaan Pelanggaran Berat
PADANG (3/8/2021) - Sekda Padang, Amasrul disangkakan telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan dugaan pelanggaran itu, Wako Padang, Hendri Septa, menonaktifkan putra asli Sungai Sapiah ini dari jabatannya sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 821/2472/SJ bertanggal 18 Maret 2019 lalu.
"Saya telah memanggil satu per satu, ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ini. Penonaktifan ini merupakan salah satu langkah untuk memudahkan jalannya pemeriksaan yang dilakukan tim," ungkap Hendri Septa pada wartawan di Padang, Selasa.
Menurut Hendri, dirinya sebagai pembina ASN di Padang, punya kewajiban untuk melakukan pendisiplinan sebagaimana diatur dalam PP 53/2021.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
"Semoga, dengan penonaktifan ini, tim yang ditugaskan untuk mencari fakta dan mengumpulkan keterangan bisa bekerja lebih cepat," harap Hendri yang juga ketua PAN Padang ini.
Ditegaskan Hendri, penonaktifan ini juga telah merujuk pada Pasal 27 Ayat 1 PP 53/2010. Pasal ini berbunyi; Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Sampai kapan dinonaktifkan? Menurut Hendri, Amasrul akan tetap berada dalam posisi non aktif sampai berakhirnya pemeriksaan.
Ini juga merujuk Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi; Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin., asn yang dimintakan keterangan maka dia nonaktifkan sementara waktu berakhir. (vry)
Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat
- Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik
- Mendagri Tunjuk Andree Harmadi Algamar jadi Pj Wali Kota Padang, Ini Empat Larangan yang Tak Boleh Dilanggar
- UPDATE: Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang di Sumbar jadi 34 Orang
- Rasakan Padang jauh Tertinggal, Eksportir Asal Padang Daftar ke PKB untuk jadi Calon Wali Kota