Hendri Septa Nonaktifkan Sekda Padang, Amasrul: Pak Wali, Jabatan itu Amanah
Tidak Menghormati Negara
Amasrul juga mengungkapkan, alasan dia diberhentikan dari jabatannya. Dia dianggap melanggar aturan yang terkait dengan tidak menghormati negara dan martabat PNS sebagaimana terdapat dalam PP 53/2010.
"PP 53 ini memuat adanya larangan dan kewajiban. Ada 51 pasal di dalam aturan ini. Jika saya tak mau tanda tangan mutasi lalu dinyatakan tak menghormati negara dan martabat PNS, merupakan perwujudan sikap saya melindungi hak-hak ASN," tegasnya.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
"Wali kota tak boleh memindahkan orang, tanpa prosedur," imbuhnya.
Berdasarkan alasan tersebut, Amasrul memastikan, dirinya akan melayangkan somasi ke wali kota terkait penonaktifan dirinya dari jabatan Sekda Padang. "Saya tidak melanggar PP 53/2010," terangnya.
Di akhir keteranganya, Amasrul berharap, wali kota berjalan mengikuti perundang-undangan yang ada. "Pak Wali, jabatan itu amanah," pungkasnya. (vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar