Hendri Septa Nonaktifkan Sekda Padang, Amasrul: Pak Wali, Jabatan itu Amanah

Selasa, 03 Agustus 2021, 17:56 WIB | News | Kota Padang
Hendri Septa Nonaktifkan Sekda Padang, Amasrul: Pak Wali, Jabatan itu Amanah
Sekda Padang, Amasrul.

Tidak Menghormati Negara

Amasrul juga mengungkapkan, alasan dia diberhentikan dari jabatannya. Dia dianggap melanggar aturan yang terkait dengan tidak menghormati negara dan martabat PNS sebagaimana terdapat dalam PP 53/2010.

"PP 53 ini memuat adanya larangan dan kewajiban. Ada 51 pasal di dalam aturan ini. Jika saya tak mau tanda tangan mutasi lalu dinyatakan tak menghormati negara dan martabat PNS, merupakan perwujudan sikap saya melindungi hak-hak ASN," tegasnya.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

"Wali kota tak boleh memindahkan orang, tanpa prosedur," imbuhnya.

Berdasarkan alasan tersebut, Amasrul memastikan, dirinya akan melayangkan somasi ke wali kota terkait penonaktifan dirinya dari jabatan Sekda Padang. "Saya tidak melanggar PP 53/2010," terangnya.

Di akhir keteranganya, Amasrul berharap, wali kota berjalan mengikuti perundang-undangan yang ada. "Pak Wali, jabatan itu amanah," pungkasnya. (vry)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI