Hendri Septa Nonaktifkan Sekda Padang, Amasrul: Pak Wali, Jabatan itu Amanah

Selasa, 03 Agustus 2021, 17:56 WIB | News | Kota Padang
Hendri Septa Nonaktifkan Sekda Padang, Amasrul: Pak Wali, Jabatan itu Amanah
Sekda Padang, Amasrul.

PADANG (3/8/2021) - Amasrul diberhentikan dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Padang, terhitung Selasa ini. Alasan pemberhentian, dugaan pelanggaran terhadap PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saya dinyatakan melanggar oleh wali kota. Penyebabnya, tidak mau tandatangani surat orang yang dimutasi," tegas Amasrul pada wartawan di balai kota.

Bagi Amasrul, mutasi yang dilakukan wali kota Padang saat itu, tak sesuai prosedur. Melanggar PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

"Setiap pejabat tinggi pratama yang dilakukan rotasi, mutasi dan promosi, harus dapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegas Amasrul.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Waktu itu (pelantikan pejabat-red) dilakukan, terangnya, belum ada izin dari KASN. Juga belum ada seleksi terbuka.

"Pak wali melantik orang tersebut, tapi saya tidak mau tanda tangan," ungkap dia.

Amasrul lalu mencontohkan pemindahtugasan pimpinan di Bappeda Padang. "Mutasi dari posisi Bappeda ke staf ahli, harus ada rekomendasi dulu. Boleh dipindahkan, tapi harus ada KASN-nya," terang dia.

"Dari jabatan inspektur ke staf ahli, juga harus ada izin gubernur sebagaimana tertuang dalam PP No 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah," tambah Amasrul.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

Dengan alasan tersebut di atas, Amasrul memastikan, dirinya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam surat penonaktifan tersebut.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: