Selama PPKM, Volume Sampah Berkurang 10 ton Sehari di Bukittinggi
"Untuk diketahui, jam pembuangan sampah ke TPS dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," sebutnya.
Dalam Perda No 5 tahun 2014, bagi yang melanggar, membuang sampah tak pada jamnya disanksi Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan. (ham)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana