Mendagri Tetapkan Bukittinggi PPKM Level 3

Senin, 26 Juli 2021, 04:00 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Mendagri Tetapkan Bukittinggi PPKM Level 3
Infografis tentang Inmendagri rentang status PPKM Level 3 di Bukittinggi.

BUKITTINGGI (26/7/2021) - Mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021, Kota Bukittinggi bersama tujuh belas Kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar), menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) covid19 kriteria level 3.

Informasi didapatkan media ini pada Senin pagi bahwa, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Penetapan kriteria PPKM pada Kabupaten/kota tersebut berdasarkan assesmen yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, menurut Inmendagri itu, pada poin kesembilan, terdapat enam belas ketentuan yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten/kota yang ditetapkan berada pada kriteria level 3.

Baca juga: 280 Penyandang Disabilitas Bukittinggi Dibantu Paket Sembako

Pada poin ke 19, Inmendagri tersebut disampaikan, dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Inmendagri tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Imendagri itu dapat dikenakan sanksi administratif sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan setiap perorangan dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ham)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: