Ini Strategi Padang Panjang untuk Lepas dari PPKM Level 4
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang Panjang, Nuryanuwar menegaskan, memperkuat 3T terhadap semua kasus konfirmasi yang telah terdata sesuai arahan wali kota, akan langsung ditindaklanjuti.
"Sesuai Instruksi Mendagri No 23 Tahun 2021, 3T merupakan indikator yang sangat berpengaruh untuk menekan status PPKM suatu daerah. Hal ini tentu juga berlaku bagi Kota Padang Panjang yang saat ini berstatus PPKM Level 4," ungkapnya.
Dikatakan Nuryanuwar, untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan target positivity rate mingguan kurang dari angka 10 persen. "Saat ini Padang panjang berada pada angka 29 persen," terangnya.
"Angka positivity rate kita saat ini masih tinggi, karena setiap orang yang kita lakukan tracing dan kita lakukan swab, kebanyakan positif. Kita akan memperluas tracing lebih jauh lagi dari yang sebelumnya, agar yang angka yang terpapar jadi lebih kecil," urai dia.
Dinkes, terang Nuryanuar, juga meminta bantuan masyarakat, jika terdapat kontak dengan yang positif, segera melapor ke Dinkes atau Puskesmas terdekat untuk selanjutnya mengikuti tes swab. "Ini berguna untuk menekan angka positivity rate," terangya.
Selain 3T, upaya pemutusan rantai penularan Covid19 juga makin intensif dilakukan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid19 Kota Padang Panjang. Satgas ini lebih fokus pada upaya pencegahan dengan secara rutin menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah titik keramaian.
Setiap kali gelar Operasi Yustisi, Satgas ini beranggotakan tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD Kesbangpol dan dinas terkait lainnya. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna jalan di pusat keramaian seperti seputaran kawasan Gedung M Syafei dan area Pasar Pusat Kota Padang Panjang.
Aturan PPKM level 4
Dilansir dari lembaran Inmendagri, aturan yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya. Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.
Oleh karena itu, untuk sektor tersebut, diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021. Hal itu tertuang pada poin ke-13 dalam Inmendagri yang berbunyi: "Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021."
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar