Pemko Bukittinggi Bersihkan Areal Eks TPA Padang Hijau

Sabtu, 17 Juli 2021, 11:23 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Pemko Bukittinggi Bersihkan Areal Eks TPA Padang Hijau
Alat berat milik PUPR Kota Bukittinggi tengah membersihkan areal tanah eks TPA berlokasi di Padang Hijau, Kabupaten Agam. Kegiatan dipatau langsung pimpinan OPD dari Disparkim, PUPR dan DLH. (valoranews)

BUKITTINGGI (17/7/2021) - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, melakukan pembersihan areal tanah eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemkot Bukittinggi berlokasi di Padang Hijau, Kabupaten Agam.

"Pembersihan dilakukan pada Rabu (14/7/2021), berkolaborasi dengan tiga OPD, yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Lingkungan Hidup," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Erwin Umar, Sabtu siang.

Menurut dia, kegiatan pembersihan tanah eks TPA di Padang Hijau dengan luas kurang lebih 5 hektar itu, dipantau kepala dinas masing-masing OPD.

Pembersihan itu sendiri guna menindaklanjuti instruksi wako Erman Safar, usai melakukan peninjauan ke lokasi pada Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Resmikan Gerbang Baru TMSBK, Rofie: Bagian dari Kelengkapan Akreditasi

Peninjauan oleh wako untuk melihat langsung kondisi aset pemkot, yang cukup lama terbengkalai atau tidak termanfaatkan selama ini.

Melihat kondisi lokasi eks TPA sudah ditumbuhi pohon dan semak belukar, wako langsung menginstruksikan OPD terkait segera melakukan pembersihan pada aset pemkot, yang tercatat pada Disperkim.

Sebelumnya, tanah tersebut tercatat pada Dinas Sosial, karena direncanakan akan difungsikan sebagai tempat pemakaman umum (TPU), setelah lokasi tidak difungsikan lagi sebagai TPA.

"Adanya perubahan regulasi mengenai struktur organisasi perangkat daerah, maka pengelolaan TPU sekarang berada di bawah kewenangan Dinas Perkim," ucapnya.

Baca juga: Jam Gadang dan Jembatan Limpapeh di Cat Ulang, Telah Kantongi Rekomendasi BCB

Ia mengatakan, lokasi ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemko, tapi bukan untuk dijadikan kembali sebagai TPA ataupun dijadikan sebagai TPU.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI