Wako Bukittinggi Terbitkan Edaran tentang Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi, Ini Aturannya

Jumat, 16 Juli 2021, 21:33 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Wako Bukittinggi Terbitkan Edaran tentang Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi, Ini...
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

BUKITTINGGI (16/7/2021) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar terbitkan Surat Edaran (SE) No: 189.45-08-2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Idul Adha 1442 H. Dalam surat itu, wali kota mengimbau masyarakat, agar selama kegiatan kurban menaati protokol kesehatan (Prokes).

"SE ini dikeluarkan guna mencegah resiko penularan zoonosis, mencegah pemotongan betina produktif dan mencegah penularan atau penyebaran Covid19 di Bukittinggi," jelas Kadis Pertanian dan Perternakan Bukittinggi, Ismail saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (16/7/2021).

SE ini berpedoman kepada SE Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 8017/SE/Pk.320/F/06/2021 tanggal 18 Juni 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) dalam rangka Idul Adha 1442 H.

Dijelaskan, SE itu di antaranya mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Baca juga: Pendanaan Syariah ala BPRS Jam Gadang 2024 Diluncurkan Besok

Kemudian, melakukan pembatasan di tempat pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh Panitia.

Selain itu, pengaturan jarak panitia, minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan serta pengemasan daging.

"Sedangkan pendistribusian daging qurban, dilakukan panitia ke rumah mustahik," katanya. (ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: