Wako Bukittinggi Terbitkan Edaran tentang Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi, Ini Aturannya
BUKITTINGGI (16/7/2021) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar terbitkan Surat Edaran (SE) No: 189.45-08-2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Idul Adha 1442 H. Dalam surat itu, wali kota mengimbau masyarakat, agar selama kegiatan kurban menaati protokol kesehatan (Prokes).
"SE ini dikeluarkan guna mencegah resiko penularan zoonosis, mencegah pemotongan betina produktif dan mencegah penularan atau penyebaran Covid19 di Bukittinggi," jelas Kadis Pertanian dan Perternakan Bukittinggi, Ismail saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (16/7/2021).
SE ini berpedoman kepada SE Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 8017/SE/Pk.320/F/06/2021 tanggal 18 Juni 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) dalam rangka Idul Adha 1442 H.
Dijelaskan, SE itu di antaranya mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Kemudian, melakukan pembatasan di tempat pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh Panitia.
Selain itu, pengaturan jarak panitia, minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan serta pengemasan daging.
"Sedangkan pendistribusian daging qurban, dilakukan panitia ke rumah mustahik," katanya. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana