Tujuh Kandidat Caketum IKA Unand Berhasil Dijaring, Hary: Visi Misi Kandidat akan Dibedah
PADANG (14/7/2021) -- Komite Pelaksana Kongres VI, tetapkan tujuh orang kandidat Calon Ketua Umum (Caketum) DPP Ikatan Alumni (IKA) Unand periode 2021-2025.
Ketujuh Caketum yang lolos penjaringan itu yakni Denny Azani B Latif (FH), Imelda Sari (FIB), Khairul Ikhwan (FISIP), Novri Handri (FE), Rustian (Farmasi), Suharman Noerman (Farterna) dan terakhir Surya Tri Harto (FT).
Sekretaris Komite Pengara Kongres VI, Hary Efendi Iskandar mengatakan, ketujuh kandidat Caketum IKA Unand tersebut keluar, setelah dilakukan mekanisme sosialisasi, publikasi dan penjaringan sejak tanggal 19 Juni hingga 10 Juli 2021.
"Ada empat syarat yang dipenuhi para kandidat ini, pertama surat dukungan dari DPP, DPD dan DPC IKA Unand, kedua surat pernyataan kesedian, ketiga ijazah atau surat keterangan pernah kuliah di Universitas Andalas dan keempat riwayat hidup (CV)."
Baca juga: FIB Unand Tuan Rumah Seminar Nasional dan Rapat Kerja PPSI Tahun 2024
"Ketujuh kandidat ini telah dinyatakan lolos penjaringan," ujar Hary kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
Hary mengungkapkan sebelumnya ada delapan calon yang masuk, namun gugur satu atas nama Rizky Rifa'i.
"Rizky Rifa'i gugur karena tidak adanya dukungan atau rekomendasi dari fakultas (pemilik suara)," ungkap Hary.
Tahap selanjutnya, panita akan melakukan bedah visi misi ketujuh Caketum IKA Unand tersebut.
Baca juga: Ini 8 Desakan Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Dosen Sumatera Barat
"Kita jadwalkan pada Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 19.30 WIB. Karena kondisinya pandemi, kita akan lakukan secara hybrid. Untuk pemungutan suara kita jadwal pada 7 Agustus 2021," tutup Hary.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024