Ini 8 Desakan Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Dosen Sumatera Barat
PADANG (20/3/2024) - Majelis Akademika dan Aktivis Masyarakat Sipil Sumatera Barat, dalam aksi demo di depan kantor gubernur Sumbar, Rabu sore menegaskan komitmen, untuk terus berjuang demi terwujudnya negara yang berlandaskan keadilan, demokrasi dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah seorang pendemo, Hary Efendi Iskandar menegaskan, aksi kali ini merupakan suara perwakilan masyarakat Sumatera Barat, sebagai upaya penyelamatan demokrasi dari aneka kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024 lalu.
"Pejabat di republik ini telah memperlihatkan praktik politik kekuasaan yang mengenyampingkan prinsip-prinsip keadaban (kewarasan, kebenaran, moral dan etika) dalam mengelola negara dan pemerintahan. Akibatnya, tatanan demokrasi dan keadilan di negeri ini terancam runtuh," tegas Hary.
Dosen Universitas Andalas Padang itu menegaskan perlunya penyelidikan yang adil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pemilu.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Caranya, melalui penggunaan hak angket oleh DPR RI sebagaimana telah diwacanakan banyak politisi di senayan itu.
"Praktik-praktik politik kekuasaan yang diperankan oleh para pemegang kekuasaan tersebut di antaranya terendus melalui Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2024," kata Hary.
"Dimana, pemilihan umum sebagai wujud kedaulatan rakyat "seakan-akan" jadi seremonial belaka," tambahnya.
Begitu pula dengan penyelenggara pemilunya (KPU dan Bawaslu) seperti tidak berdaya "menjawab" kehendak publik yang berkaitan dengan berbagai persoalan yang amat serius tentang kredibilitas pelaksanaan pemilu.
Baca juga: Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
Bahkan, kredibilitas pelaksanaan Pemilu 2024 ini telah mendapat perhatian serius pula dari dunia Internasional, dimana Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa turut mempertanyakan netralitas seorang Presiden Joko Widodo, dan legalitas pemilu di Indonesia.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024