Kader Tolak Dedi Chandra jadi Ketua Golkar Bukittinggi, Ini Penjelasan Pengurus Provinsi
BUKITTINGGI (12/7/2021) -- Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Golkar Kota Bukittinggi digelar pada Jumat (9/7/2021), di kantor DPD Golkar Provinsi Sumatera Barat di Padang, menetapkan Dedi Chandra sebagai Ketua DPD Golkar Bukittinggi yang baru.
Dua hari setelah penetapan Dedi Chandra sebagai ketua, tepatnya Minggu (11/7/2021), sejumlah kader Golkar di Bukittinggi melakukan aksi penolakan dengan memasang spanduk bertuliskan menolak Dedi Chandra sebagai Ketua DPD Golkar Bukittinggi.
Aksi penolakan oleh sejumlah kader dilangsungkan di kantor DPD Golkar Bukittinggi, menurut Kamasril Katik Nan Kayo, penolakan Dedi Chandra sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bukittinggi memiliki dasar yang kuat.
Penolakan terhadap Dedi Chandra, pertama, dia bukan kader partai sehingga ini melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai golkar.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Kedua, tidak dihadiri Ketua Kecamatan dan Ketua AMPG dan Ketua KPPG selaku pemilik hak suara. Ketiga, muncul dari kader Partai Golkar Bukittinggi, karena Partai Golkar merupakan partai kader, bukan milik pribadi.
Aksi penolakan Dedi Chandra tersebut, hadir diantaranya Ketua Partai Golkar Kecamatan Guguak Panjang Kasmirudin, Ketua Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Permai Deni dan Ketua Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Ismet.
Serta juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Bukittinggi, Musafir St Makmur, Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Bukittinggi, Vina Kumala, dan beberapa kader lainnya.
Sesuai AD/ART
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Wakil Sekretaris Bidang Hukum DPD Golkar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nisfan Jumadil dihubungi mengatakan, pemilihan Dedi Chandra telah sesuai dengan AD/ART.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024