Pusat Tetapkan Padang Panjang PPKM Darurat, Ini Rujukannya

Minggu, 11 Juli 2021, 21:20 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Pusat Tetapkan Padang Panjang PPKM Darurat, Ini Rujukannya
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Nuryanuar. (kominfo)

PADANG PANJANG (11/7/2021) - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20 Tahun 2021, sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia, diharuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah kasus positif Covid19 makin tak terkendali dan terus melonjak.

Kota Padang Panjang termasuk dalam daerah yang mesti menerapkan PPKM Darurat dari 12 Juli hingga 20 Juli mendatang. Sejumlah pertanyaan pun muncul. Kenapa Padang Panjang dikategorikan kota yang menerapkan PPKM Darurat?

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Nuryanuar menyampaikan, Inmendagri No 20 itu dijelaskan, Padang Panjang bersama sejumlah daerah berada di level IV yang harus menerapkan PPKM Darurat.

Level IV itu, jelas Nuryanuwar, parameternya transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu, di mana kasus konfirmasinya lebih dari 150, perawatan rumah sakitnya lebih dari 30 dan kematian lebih dari 5.

Baca juga: Meriahkan HUT RI, Padang Panjang dan Bank Nagari Luncurkan Program Subsidi Bunga, Ini Kata Gubernur

"Untuk kondisi Kota Padang Panjang, pada tanggal 6-8 Juli 2021, terkonfirmasi positif mencapai 51 orang. Kasus sebanyak 51 orang per 53.000 penduduk ini, sudah setara dengan jumlah penduduk per 100 ribu," katanya, saat dihubungi Ahad (11/7/2021)

Dari asessment itu, tambahnya, 30 kasus dirawat per 100.000 penduduk (0,03%). Sementara, di Padang Panjang 17 kasus per 53.000 penduduk (0,032%). Melebihi dari asessement level IV.

Lalu, jumlah tracing dan testing kontak erat di level 4 ini, untuk satu kasus hanya 15 orang. "Di Padang Panjang pada 51 kasus, hanya 64 orang yang di-tracing dan testing. Harusnya 765 orang," terangnya.

Selanjutnya, ketersediaan tempat tidur bed occupancy ratio (BOR) Covid19, sudah terpakai melebihi angka 62,5% untuk pasien Covid19. Sementara, rawatan biasa dan 33,33 % untuk rawatan ICU.

Baca juga: BUPATI PESSEL Apresiasi Tim Damkar yang Berjibaku di Lokasi Bencana Hujan Lahar Marapi

"Artinya, sudah berada pada persentase 60 sampai 80%," jelasnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: